Format NPWP Baru berlaku Sejak
14 Juli 2022
Dengan Ketentuan:
S.d 31 Desember 2023
NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakn secara terbatas
Per 1 Januari 2024
Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.
Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk dan NPWP dengan format 16 digit bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan serta Wajib Pajak instansi pemerintah.
Adapun tujuan kebijakan perubahan format NPWP adalah
- Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi
- Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP
- Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Seluruh NPWP dengan format lama, masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Ketentuan (dokumen, keputusan, putusan, dan dokumen lain) dengan format 15 digit dan terbit sebelum 1 januari 2024 tetap berlaku dan tidak diperlukan pembetulan ataupun penggantian