Peraturan Menteri Keuangan / PMK 136 Tahun 2024 menjadi dasar bagi Indonesia untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu memberikan garis besar isi PMK Nomor 136 Tahun 2024. Ia menjelaskan, aturan ini berlaku bagi Wajib Pajak badan yang merupakan bagian dari grup PMN dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta euro. Wajib Pajak ini dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.
Dalam Bab III Pasal 4 PMK Nomor 136 Tahun 2024, tarif 15 persen dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR).
Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, Wajib Pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun khusus pada tahun pertama, pemerintah memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, apabila Wajib Pajak masuk dalam cakupan pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027.
Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028. Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan ditetapkan oleh direktur jenderal pajak.
Untuk selengkapnya dapat diakses melalui link berikut PMK Nomor 136 Tahun 2024.